Table of Contents

Jelajahi platform kami sekarang

Dapatkan Insights HR terbaru dengan berlangganan Newsletter Kami

Related Posts

“Super Tax Deduction” untuk Perusahaan, Benarkah Ada?

Pada tanggal 18 Juli, GNIK dengan Talentics mengadakan event 'Digi Talk' dengan mengangkat tema “Skema ‘Super Tax Deduction’ untuk Perusahaan penyelenggara Pemagangan bagi Pekerja, Pencari Kerja, Mahasiswa dan Dosen. Benarkah ada?”

Juli 2020 – Super Tax Deduction Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Insentif pajak ini diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.

Meskipun sosialisasi sudah dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun lalu, namun ternyata masih banyak perusahaan yang belum menerapkan bahkan mengetahui perihal adanya Super Tax Deduction ini. Maka dari itu, Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) bersama dengan Talentics yang menjadi salah satu sponsor, mengadakan event Webinar Digi Talk dengan pembahasan “Skema ‘Super Tax Deduction’ untuk Perusahaan penyelenggara Pemagangan bagi Pekerja, Pencari Kerja, Mahasiswa dan Dosen. Benarkah ada?” pada hari Sabtu lalu.

Event ini dihadiri oleh beberapa narasumber, yaitu Yulius (Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Kemenko Perekonomian), Siti Kustiyati (Direktur Bina Pemagangan Kemnaker RI), Bambang Setia Budi (Presiden ICCN), Sofyan Rohidi (Direktur Eksekutif FHCI), dan Bengawan Tedjo Handoyo (Area Director GNIK Solo Raya).

Event kali ini berbeda dengan event sebelumnya, dimana kali ini event dilakukan hanya dengan diskusi. Bengawan Tedjo Handoyo dari GNIK bercerita tentang program pemagangan yang sudah dilakukan oleh GNIK, dimana GNIK menyelenggarakan kegiatan magang yang awalnya dibuat untuk para siswa/i SMK, tidak hanya magang biasa saja, tetapi juga membuka kelas industri bersama para siswa/i SMK tersebut. Karena tingginya antusiasme yang didapatkan, GNIK mulai melebarkan program tersebut untuk vokasi dan perguruan tinggi umum lainnya.

“Pemerintah memberikan keringanan pajak sampai 200% untuk perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan. Tetapi terbatas untuk beberapa sektor, karena di PMK 128 tersebut tertulis dengan jelas sektor-sektor mana saja yang mendapatkan insentif.”, ujarnya.

Yulius, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Kemenko Perekonomian, mengatakan bahwa event kali ini sangat bagus dijadikan media untuk bersosialisasi kepada masyarakat, dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Super Tax Deduction.

“Acara hari ini sebagai upaya yang sangat bagus untuk menjadi sosialisasi sekalian. Dengan adanya acara ini, menjadi suatu hal yang positif untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai Super Tax Deduction.”, jelasnya.

Selain itu, Yulius juga menanggapi pernyataan Bengawan perihal keterbatasan sektor yang dapat dicover dengan Super Tax Deduction, “Bahwasanya ada keterbatasan dari beberapa sektor, ada yang tidak bisa masuk. Untuk itu, disarankan untuk dimasukkan dan mengirim surat kepada Kemenkeu. Ketentuan di luar sektor masih bisa dirubah, hanya merubah lampiran saja. Untuk mengubah lampiran ini tidak akan berjalan terlalu lama.”, tambahnya.

Diskusi berlanjut dengan memberikan pembahasan yang lebih mendalam mengenai Super Tax Dedction. Berikut ini, Talentics akan memaparkan beberapa informasi penting mengenai Super Tax Deduction yang terlampir bersamaan dengan diskusi tersebut.

Insentif Pajak untuk Mendorong Vokasi:

1. Untuk mempercepat peningkatan kualitas SDM di Era Industri 4.0, pemerintah memberikan insentif pajak bagi DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) yang terlibat dalam pengembangan vokasi. Insentif Pajak berupa fasilitas pemotongan pajak paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

2. Insentif pajak telah diterbitkan melalui PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan.

3. Sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan PMK Nomor 128 /PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan & Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Besaran insentif pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan bagi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang melakukan kegiatan vokasi, dengan cakupan biaya yang mendapat fasilitas yaitu:

–       Penyediaan Fasilitas Fisik Khusus Berupa Workshop
–       Instruktur Atau Pengajar Sebagai Tenaga Pembimbing
–       Barang dan/atau Bahan
–       Honorarium Kepada Peserta

Kompetensi tertentu pada 6 Sektor Penggerak Ekonomi yang mendapat insentif pajak:

·         Agribisnis
·         Manufaktur
·         Pariwisata
·         Tenaga Kesehatan
·         Ekonomi Digital
·         Pekerja Migran

Namun seperti yang sudah disampaikan oleh Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Kemenko Perekonomian, Yulius, untuk bagian sektor masih bersifat tentative dimana masih dapat ditambah lagi dengan beberapa persyaratan tertentu.

Apa saja persyaratan perusahaan yang ingin mengikuti program untuk mendapatkan Super Tax Deduction?

1.  Melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran pada kompetensi tertentu yang ditetapkan dalam lampiran PMK;
2.    Memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS);
3.    Tidak dalam kondisi rugi fiskal pada tahun bersangkutan; dan
4.    Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Itulah beberapa pembahasan dalam diskusi yang dilakukan untuk membahas lebih dalam mengenai Super Tax Deduction. Dengan kata lain, jawaban dari event kali ini membuktikan bahwa memang benar adanya Super Tax Deduction, dan perusahaan dapat mengikuti program tersebut dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah disebutkan.

Dengan mengikuti program penyelenggaraan pemagangan untuk pekerja, pencari kerja, mahasiswa dan dosen, tentu akan membantu mengurangi tingginya angka pengangguran serta memberikan kesempatan kerja yang lebih baik bagi para talenta berkualitas yang ada di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga membantu mewujudkan salah satu program Pemerintah yang berupaya untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan perekonomian Indonesia.

Talentics akan terus mendukung tumbuh kembangnya komunitas HR di Indonesia melalui berbagai macam kegiatan dan event yang dapat memberikan insights mendalam serta mendorong pengembangan HR di Indonesia. Kembangkan komunitas HRmu bersama Talentics untuk dunia HR yang lebih baik lagi!

Apakah artikel ini membantu?
YaTidak

Share:

Leave a Reply

On Key
Scroll to Top

Talentics

PT. Semesta Integrasi Digital.