PT Semesta Integrasi Digital menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang diintegrasikan menjadi Sistem Manajemen Terpadu dalam rangka mewujudkan Perusahaan yang berintegritas, bersih dari praktik penyuapan sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan, dengan cara:
- Mengutamakan kepuasan Klien dengan menyediakan layanan yang memenuhi kebutuhan dan harapan mereka dalam menyediakan platform teknologi yang andal, inovatif, dan mudah digunakan dalam mendukung proses rekrutmen, asesmen, pengembangan, dan retensi karyawan.
-
Mengimplementasikan nilai integritas, berpedoman pada kode etik prinsip 4 NO’s sebagai berikut :
- No Bribery (Tidak ada penyuapan, penyogokan dan pemerasan)
- No Kickback (Tidak ada komisi, uang / tanda terima kasih dan uang bagi-bagi)
- No Gift (Tidak ada hadiah yang tidak wajar)
- No Luxurious Hospitality (Tidak ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
- Melindungi setiap personel dan pemangku kepentingan yang melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan anti-penyuapan dengan itikad baik atau berdasarkan keyakinan yang masuk akal. Perusahaan menjamin tidak ada pembalasan, diskriminasi, atau tindakan disipliner terhadap pelapor yang beritikad baik, termasuk juga kepada mereka yang menolak terlibat dalam praktik penyuapan. Perusahaan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara adil dan transparan.
- Meningkatkan kompetensi dan memberikan lingkungan kerja yang mendukung inovasi dan kolaborasi guna memastikan tersampaikannya layanan yang bermutu dan melaksanakan secara konsisten prinsip Zero Tolerance atas pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana.
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi segala peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika tata nilai norma dan prinsip 4 NO’s dalam melaksanakan pekerjaan.
- Mengatur kewajiban deklarasi atas potensi konflik kepentingan dari setiap personil Perseroan dan memelihara catatannya sebagai bagian dari upaya mengelola risiko Perusahaan.
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami Prinsip 4 NO’s dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
- Berkomitmen dan konsisten melaksanakan penyempurnaan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang dijalankan oleh Perwakilan Manajemen dan semua Fungsi/Unit Bisnis di dalamnya, mengevaluasi kinerja sistem manajemen mutu secara berkala, dan mengidentifikasi peluang perbaikan.
- Melakukan pengawasan dan menyediakan kerangka kerja terhadap pelaksanaan komitmen Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu ini dan setiap pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan serta seluruh dokumen pendukungnya seperti kebijakan dan standar, dan memastikan diberikannya sanksi atas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
- Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.
Jakarta, 12 Maret 2025
PT Semesta Integrasi Digital
Manajemen Puncak
Disahkan oleh
ttd.
Direktur Utama/CEO
Prosedur Whistleblowing System (WBS) berlaku di Semesta Integrasi Digital (SID) sebagai salah satu metode pelaporan pelanggaran terhadap hal-hal yang terkait dengan pelanggaran dan/atau penyimpangan Hukum, Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu, SOP dan/atau Peraturan Perusahaan, serta aturan lainnya yang dipandang perlu dalam lingkungan SID.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, meliputi
- Percobaan penyuapan, penyuapan meliputi: menerima, memberi, menjanjikan, menawarkan, dan/atau meminta keuntungan yang tidak semestinya berupa keuangan atau non keuangan
- Konflik kepentingan dan/atau persaingan usaha tidak sehat
- Manipulasi dokumen/transaksi
- Penyalahgunaan wewenang
- Pelanggaran kebijakan anti-penyuapan
- Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa
- Pelecehan dan kekerasan seksual
- Pelanggaran hukum (ketentuan perundang-undangan)
- Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan serta seluruh dokumen pendukungnya seperti kebijakan dan standar, termasuk pelanggaran tata nilai Organisasi
- Pelanggaran lain
SID senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Komitmen Manajemen melalui Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap pihak yang berkaitan dengan Organisasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Terpadu, Organisasi memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Pelaporan pelanggaran disampaikan melalui form WBS terlampir dan dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, yang terdiri dari informasi berikut.
- Perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
- Di mana perbuatan tersebut dilakukan (where)
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
Adapun pelaporannya dapat dilakukan melalui pengisian Form Pelaporan Pelanggaran.