Masa percobaan atau probation adalah hal yang cukup umum dalam dunia kerja. Namun, masih banyak pihak yang kurang paham tentang aturan dan hak-hak mereka selama periode ini. Artikel ini akan membahas definisi probation, tujuan, landasan hukum, serta hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat.
Apa itu Probation?
Probation atau masa percobaan merupakan periode waktu dimana seorang karyawan baru diuji kelayakannya dalam melaksanakan pekerjaannya. Masa ini biasanya berlangsung selama maksimal 3 bulan atau tergantung pada kebijakan perusahaan.
Tujuan dari masa percobaan adalah untuk mengevaluasi kinerja karyawan dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan dan standar perusahaan.
Selama masa percobaan, karyawan akan diberi tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan jabatannya. Karyawan juga akan dievaluasi secara berkala oleh atasan atau tim HR untuk menilai kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya.
Jika karyawan berhasil menyelesaikan masa percobaannya dengan baik, maka perusahaan dapat memutuskan untuk mengkonfirmasi status karyawan tersebut.
Namun, jika karyawan tidak dapat memenuhi persyaratan atau standar perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja karyawan pada akhir masa percobaan.
Baca juga: Onboarding dan Offboarding Sama Pentingnya bagi Perusahaan
Probation Bukan Untuk Pegawai Kontrak
Perlu diketahui bahwa masa percobaan atau probation hanya berlaku bagi calon karyawan tetap dibawah PKWTT. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja dengan premis “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.”
Dengan demikian, masa probation sesuai UU tersebut menyatakan bahwa masa probation merupakan proses sebelum karyawan sebelum berstatus “karyawan tetap”, dan bukan diperuntukan bagi pegawai kontrak yang biasanya dibawahi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Hak dan Kewajiban Perusahaan selama Probation
Masa probation merupakan waktu dimana perusahaan dan calon pegawai tetap sama-sama mengetahui dan melakukan assesment lebih detail tentang pekerjaan dan dinamika sehari-hari, maka keduanya sama sama memiliki kewajiban dan haknya masing-masing.
Kewajiban bagi Perusahaan:
- Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, dan kriteria penilaian kinerja selama masa percobaan.
- Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan selama masa percobaan.
- Memberikan akses yang sama dengan karyawan tetap pada semua peluang dan program pengembangan karir.
- Memberikan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan karyawan tetap selama masa percobaan.
- Memberikan upah, tunjangan, dan fasilitas kerja yang sama dengan karyawan tetap yang memiliki posisi dan tanggung jawab yang sama.
Hak bagi Perusahaan:
- Menentukan kriteria yang jelas dan objektif untuk mengevaluasi kinerja karyawan selama masa percobaan.
- Memutuskan apakah karyawan layak untuk dipekerjakan sebagai karyawan tetap setelah masa percobaan berakhir.
- Memberikan regular feedback terkait kinerja selama masa percobaan dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri jika diperlukan.
- Membatalkan PKWTT jika karyawan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan selama masa percobaan.
- Menolak mempekerjakan karyawan setelah masa percobaan jika karyawan dianggap tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Langkah Menjadi Perusahaan Inklusif
Hak dan Kewajiban Pegawai Selama Probation
Perlu diingat bahwa calon pegawai tetap juga memiliki wewenang untuk menolak offer dari perusahaan apabila selama masa probation dirasa ada ketidakcocokan.
Kewajiban bagi Pegawai:
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga etika dan perilaku profesional selama masa percobaan.
- Mengikuti aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan rahasia perusahaan.
- Menjaga keamanan dan kualitas lingkungan kerja
Hak bagi Pegawai:
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan dan tugas yang harus dilakukan selama masa percobaan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan tetap dalam hal jam kerja, upah, tunjangan, dan fasilitas kerja.
- Mendapatkan akses yang sama dengan karyawan tetap pada semua peluang dan program pengembangan karir.
- Mendapatkan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan karyawan tetap.
- Diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan diberikan feedback secara berkala terkait kinerja selama masa percobaan.
Baca juga: Talentics Insight: 5 Karakter Karyawan
Kesimpulan
Probation merupakan praktik umum di dunia kerja, dimana karyawan baru dievaluasi selama periode percobaan. Periode ini digunakan untuk menilai kesesuaian karyawan baru terhadap pekerjaannya dan biasanya berlangsung selama tiga bulan. Seiring berjalannya waktu, probation pada masa kini posisinya lebih berimbang dimana karyawan dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban masing-masing sebelum akhirnya sama-sama memutuskan untuk melanjutkan perjanjian kerjasama dan mengangkat karyawan menjadi pegawai tetap atau permanen.
References:
BPK – Cipta Kerja
Hukumonline – Landasan Hukum Masa Probation
Indeed – What Is the Probation Period? Definition and Common Practices
Image Copyright – Airfocus via Unsplash